AAKK Polteknaker

Predikat Kelulusan, dan Persyaratan Yudisium,Wisuda Politeknik Ketenagakerjaan

PERSYARATAN YUDISUM , WISUDA DAN IJAZAH

Bagi mahasiswa yang akan/sudah dinyatakan lulus sesuai predikat kelulusan, diperbolehkan untuk mendaftar yudisium/wisuda atau mengambil ijazah/transkrip dengan persyaratan sebagai berikut:

Berikut di bawah ini alur penerbitan SKPI:

  1. Mahasiswa mengisi formulir di portal SIAKAD
  2. Verifikasi Formulir
  3. Terbit SKPI
  4. Pengambilan SKPI

Pastikan melakukan penerbitan SKPI ini sebelum Yudisium.

  1. Telah Memenuhi Syarat Kelulusan.
  2. Mengisi formulir Yudisum.
  3. Surat permohonan yudisium (format JPG, PDF)
  4. Scan KTP (format JPG, PDF)
  5. Scan Ijazah SLTA (Jika terdapat perbedaan antara nama di Ijazah SLTA dan di Akta Kelahiran) * (format JPG, PDF)
  6. Surat Keterangan Lulus Tugas Akhir Yang Telah di Tanda Tangani oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan
  7. Menandatangani Surat pernyataan bermaterai 10000 mengenai penggantian data yang tertera pada ijazah 
  8. Upload Softfile Tugas Akhir Yang Sudah disahkan dikirimkan Melalui Email AAKK : aakk@polteknaker.ac.id
  9. Melampirkan Lembar Penyerahan Tugas Akhir Yang Sudah di Tanda Tangani
  10. Mahasiswa wajib mengumpulkan pas foto hitam putih ukuran 3x 4 sebanyak 6 Lembar dan diserahkan melalui Loket Layanan Akademik
    •  
  •  
  1. Mengisi Formulir Wisuda
  2. Surat Pernyataan Pengembalian Toga
  3. Batas akhir pengembalian toga 8 November 2025 setelah acara wisuda
  4. Form Bebas Perpustakaan (Format JPG, PDF)
    a. Bebas Pustaka
    b. Sumbangan Buku (Minimal Edisi Cetakan 3 Tahun Sebelumnya )
    c. Penyerahan Tugas Akhir
    d. Bukti Upload Artikel Jurnal Tugas Akhir

Semua Persyaratan di atas bisa dikirimkan ke email AAKK; aakk@polteknaker.ac.id dengan Format PDF, RAR, ZIP. 

Subjek

  • Nama Mahasiswa
  • NIM
  • Prodi
  • Angkatan
  •  

Predikat Kelulusan

Setiap lulusan diberi yudisium kelulusan yang didasarkan pada suatu penilaian akhir yang mencerminkan kinerja akademik yang bersangkutan selama menjalani proses pendidikan di Polteknaker.

(PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN NOMOR 1/2141/SV/XI/2023 ) - Perubahan Predikat Kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus dan dapat mengikuti yudisium apabila:

  1. Dinyatakan lulus sidang tugas akhir;
  2. Telah memiliki sertifikat TOEIC;
  3. IPK ≥ 2,00; dan
  4. telah mengikuti dan kompeten dalam uji kompetensi pada skema yang dipersyaratkan.
  5. Mata kuliah wajib nasional mendapat nilai ≥ B
    1. Mata kuliah penciri Polteknaker dan program studi mendapat nilai ≥ C
    2. Indeks prestasi semester (IPS) dengan nilai ≥ 2,0
    3. Kartu hasil studi berisi catatan nilai mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada satu semester beserta dengan indeks
  1. IPK >3,50
  2. Nilai untuk setiap mata kuliah minimal B
  3. Tidak pernah mendapat sanksi akademik
  4. Menunjukkan etika, moral/akhlak terpuji, keteladanan, kepedulian tinggi terhadap lingkungan.
  5. Menyelesaikan masa pendidikan maksimal 6 semester untuk program diploma tiga (D-III) dan 8 semester untuk program studi diploma empat (D-IV)
  6. Apabila memperoleh IPK lebih dari 3,50, tetapi tidak memenuhi persyaratan predikat cumlaude sebagaimana poin 2 sampai dengan poin 5, maka yang bersangkutan mendapatkan predikat kelulusan sangat memuaskan.
  1. IPK 3,01 – 3,50
  2. Nilai untuk setiap mata kuliah minimal B
  3. Menyelesaikan masa pendidikan selama 6 semester untuk program diploma tiga (D-III) dan 8 semester untuk program studi diploma empat (D-IV)
  4. Apabila memperoleh IPK 3,01 – 3,50, tetapi tidak memenuhi persyaratan predikat sangat memuaskan sebagaimana poin 2 sampai dengan poin 3, maka yang bersangkutan mendapatkan predikat kelulusan memuaskan
  1. Predikat kelulusan memuaskan diberikan kepada lulusan yang memenuhi IPK minimal 2,76 – 3,00
  2. Menyelesaikan masa pendidikan selama 6 semester untuk program diploma tiga (D-III) dan 8 semester untuk program studi diploma empat (D-IV)
  3. Apabila memperoleh IPK 2,76 – 3,00, tetapi tidak memenuhi persyaratan predikat memuaskan sebagaimana poin 2, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan predikat kelulusan.
  4. Apabila memperoleh IPK kurang dari 2,76 , maka yang bersangkutan tidak mendapatkan predikat kelulusan.

PELAKSANAAN YUDISIUM POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026

Calon peserta yudisium wajib melakukan pengisian form Yudisium sesuai dengan pengumuman
yang telah disampaikan bagian AAKK

PELAKSANAAN WISUDA POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026

Calon wisudawan wajib melakukan pengisian form Wisuda sesuai dengan pengumuman
yang telah disampaikan bagian AAKK