Penerimaan Mahasiswa Baru

  • Penerimaan Mahasiswa Baru dilakukan pada semester ganjil/gasal melalui seleksi mandiri oleh Polteknaker.
  • Mahasiswa baru adalah seseorang yang baru pertama kali terdaftar untuk mengikuti suatu Program Studi di Polteknaker.

Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru

  • Penerimaan Mahasiswa Baru di Polteknaker diselenggarakan melalui jalur beasiswa.
  • Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Polteknaker.
  • Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Polteknaker pada ayat (2) diatas akan ditetapkan oleh Keputusan Direktur.
  • Mahasiswa baru Polteknaker diterima atas dasar hasil program Seleksi Mahasiswa (SMB) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur.

Surat Pernyataan

Mahasiswa Baru yang diterima Polteknaker melalui jalur Beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf a,  orang tua/wali mahasiswa dan mahasiswa wajib menandatangani pernyataan yang  berisi:

  • Kesanggupan putera/puterinya mengikuti rangkaian kegiatan yang ada di Kampus Polteknaker hingga selesai sesuai dengan ketentuan.
  • Kewajiban mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan jika tidak menyelesaikan studi di Polteknaker yang akan diatur lebih lanjut pada surat keputusan direktur.
  • Kesanggupan melaksanakan kode etik, peraturan, dan disiplin yang berlaku di Polteknaker.
  • Kesediaan menjaga dengan baik fasilitas yang ada di Polteknaker.
  • Kesediaan menjaga nama baik almamater Polteknaker dan tidak akan menyalahgunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Kesanggupan tidak akan terlibat baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar dalam penyalahgunaan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang;
  • Kesedian menerima sanksi hukum atas pelanggaran yang tercantum dalam surat pernyataan.

Kartu Rencana Studi

  • Kartu Rencana Studi (KRS) berfungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian proses pembelajaran di Polteknaker.
  • Rencana studi mahasiswa menganut Satuan Kredit Semester (SKS), dan ditentukan berdasarkan paket yang telah ditentukan Polteknaker.
  • Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan DPA dalam mengisi KRS.
  • Mahasiswa wajib mengisi kartu rencana studi yang disediakan di Program Studi pada setiap awal semester.
  • Program Studi yang melaksanakan pembelajaran sistem paket maka jumlah sks yang diambil tidak mempertimbangkan Indeks Prestasi (IP) pada semester sebelumnya.

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

  • Pelaksanaan proses pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau luring disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan oleh masing-masing Program Studi setiap hari kerja maksimal 8 jam sesuai dengan Kalender dan jadwal Akademik.
  • Masing-masing Program Studi mengatur jadwal kuliah, praktikum, praktik kerja lapangan dan lain – lain kegiatan akademik mengacu pada Kalender Akademik Polteknaker yang diselaraskan dengan sarana yang tersedia.
  • Semua ruang kuliah dilengkapi fasilitas pembelajaran multimedia, sarana ventilasi udara, dan penerangan yang memadai dan representatif.
  • Semua mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan akademik secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku; termasuk mendapatkan rencana kegiatan pembelajaran semester untuk setiap Mata Kuliah.
  • Semua mahasiswa terikat untuk melaksanakan kewajiban akademik dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku di Polteknaker.
  • Pelaksanaan perkuliahan teori dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau dengan menggunakan media internet (e-learning) atau daring.