Predikat Kelulusan, dan Persyaratan Yudisium,Wisuda Politeknik Ketenagakerjaan

PERSYARATAN YUDISUM , WISUDA DAN IJAZAH

Bagi mahasiswa yang sudah diyantakan lulus sesuai predikat kelulusan, di perbolehkan untuk mendaftar wiusuda dan berikut persyaratan nya ;

  1. Telah Memenuhi Syarat Kelulusan
  2. Surat permohonan yudisium (format JPG, PDF)
  3. Scan KTP (format JPG, PDF)
  4. Scan Ijazah SLTA (Jika terdapat perbedaan antara nama di Ijazah SLTA dan di Akta Kelahiran) * (format JPG, PDF)
  5. Surat Keterangan Lulus Tugas Akhir Yang Telah di Tanda Tangani oleh Kaprodi
  6. Menandatangani Surat pernyataan bermaterai 10000 mengenai penggantian data yang tertera pada ijazah 
  7. Upload Softfile Tugas Akhir Yang Sudah disahkan dikirimkan Melalui Email AAKK : aakk@polteknaker.ac.id
  8. Melampirkan Lembar Penyerahan Tugas Akhir Yang Sudah di Tanda Tangani
  9. Mahasiswa wajib mengumpulkan pas foto hitam putih ukuran 3x 4 sebanyak 6 Lembar dan diserahkan melalui Loket Layanan Akademik
    •  
  •  
  1. Mengisi Fomulir Wisuda
  2. Surat Pernyataan Pengembalian Toga
  3. Batas Akhir Pengembalian toga 13 – 15 November 2023
  1. Form Bebas Perpustakaan (Format JPG, PDF)
    a. Bebas Pustaka
    b. Sumbangan Buku (Minimal Edisi Cetakan 3 Tahun Sebelumnya )
    c. Penyerahan Tugas Akhir
    d. Bukti Upload Artikel Jurnal Tugas Akhir
  • Semua Persyaratan di atas bisa dikirimkan ke email AAKK; aakk@polteknaker.ac.id
    • Dengan Format PDF, RAR, ZIP
      Subjek ;
    • Nama Mahasiswa
    • NIM
    • Prodi
    • Angkatan

PERSYARATAN PAS FOTO UNTUK IJAZAH

Bagi Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Yudisium Wajib Menyerahkan Pas Foto.

  1. Mahasiswa wajib mengumpulkan pas foto hitam putih ukuran 3x 4 masing-masing 6 Lembar.
  2. Tepi pas foto tidak boleh berbingkai.
  3. Pas foto yang dikirimkan harus memiliki kualitas yang baik dengan gambar yang tajam (tidak buram), pencahayaan yang cukup (tidak berbayang), dan hasil cetak yang baik.
  4. Pas foto wajib dicetak pada kertas foto jenis Matte Paper atau kertas foto yang bertekstur doff, bukan kertas foto glossy.
  5. Untuk hasil terbaik, disarankan untuk melakukan pemotretan dengan menggunakan jasa fotografer profesional, bukan menggunakan kamera Handphone
  6. Latar belakang foto dianjurkan menggunakan warna yang cerah (bukan putih)
  1. Menggunakan Jas Hitam dengan kemeja putih atau polos
  2. Rambut tertata rapi, tidak boleh menggunakan penutup kepala seperti topi
  3. Tidak menggunakan asesoris pada wajah, seperti kacamata, anting, serta asesoris lainya.
  1. Menggunakan Jas dengan kemeja putih atau
  2. Tidak diperbolehkan menggunakan jilbab bervariasi.
  3. Tidak menggunakan asesoris pada wajah, seperti kacamata, anting, serta asesoris

Predikat Kelulusan

Setiap lulusan diberi yudisium kelulusan yang didasarkan pada suatu penilaian akhir yang mencerminkan kinerja akademik yang bersangkutan selama menjalani proses pendidikan di Polteknaker.

(PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN NOMOR 1/2141/SV/XI/2023 ) - Perubahan Predikat Kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus dan dapat mengikuti yudisium apabila:

  1. Dinyatakan lulus sidang tugas akhir;
  2. Telah memiliki sertifikat TOEIC;
  3. IPK ≥ 2,00; dan
  4. telah mengikuti dan kompeten dalam uji kompetensi pada skema yang dipersyaratkan.
  5. Mata kuliah wajib nasional mendapat nilai ≥ B
    1. Mata kuliah penciri Polteknaker dan program studi mendapat nilai ≥ C
    2. Indeks prestasi semester (IPS) dengan nilai ≥ 2,0
    3. Kartu hasil studi berisi catatan nilai mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada satu semester beserta dengan indeks
  1. IPK >3,50
  2. Nilai untuk setiap mata kuliah minimal B
  3. Tidak pernah mendapat sanksi akademik
  4. Menunjukkan etika, moral/akhlak terpuji, keteladanan, kepedulian tinggi terhadap lingkungan.
  5. Menyelesaikan masa pendidikan maksimal 6 semester untuk program diploma tiga (D-III) dan 8 semester untuk program studi diploma empat (D-IV)
  6. Apabila memperoleh IPK lebih dari 3,50, tetapi tidak memenuhi persyaratan predikat cumlaude sebagaimana poin 2 sampai dengan poin 5, maka yang bersangkutan mendapatkan predikat kelulusan sangat memuaskan.
  1. IPK 3,01 – 3,50
  2. Nilai untuk setiap mata kuliah minimal B
  3. Menyelesaikan masa pendidikan selama 6 semester untuk program diploma tiga (D-III) dan 8 semester untuk program studi diploma empat (D-IV)
  4. Apabila memperoleh IPK 3,01 – 3,50, tetapi tidak memenuhi persyaratan predikat sangat memuaskan sebagaimana poin 2 sampai dengan poin 3, maka yang bersangkutan mendapatkan predikat kelulusan memuaskan
  1. Predikat kelulusan memuaskan diberikan kepada lulusan yang memenuhi IPK minimal 2,76 – 3,00
  2. Menyelesaikan masa pendidikan selama 6 semester untuk program diploma tiga (D-III) dan 8 semester untuk program studi diploma empat (D-IV)
  3. Apabila memperoleh IPK 2,76 – 3,00, tetapi tidak memenuhi persyaratan predikat memuaskan sebagaimana poin 2, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan predikat kelulusan.
  4. Apabila memperoleh IPK kurang dari 2,76 , maka yang bersangkutan tidak mendapatkan predikat kelulusan.

Pendaftaran Yudisium II

Bagi Mahasiswa Yang Sudah Melakukan Sidang Tugas Akhir, Bisa Mendaftarkan Yudisium